Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan berdasarkan Hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik daerah; b. Koperasi; atau c. Badan usaha swasta. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda