Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan Industri dengan mengajukan permohonan kepada: a. bupati/walikota untuk Kawasan Industri yang lokasinya di wilayah satu kabupaten/kota; b. gubernur untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas kabupaten/kota; atau c. Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi. (2) Pemberian Izin Lokasi Kawasan Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda