Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Selain kegiatan Industri setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan penyimpanan barang.
(2) Kegiatan penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh perusahaan jasa penyimpanan barang.
(3) Kegiatan Industri dan/atau penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri.
(5) Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
