Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan melebihi Kawasan Peruntukan Industri, wajib berlokasi di Kawasan Industri. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda