Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan:
a. insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
c. pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau
d. pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
