Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan: a. insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri; c. pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau d. pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda