Koreksi Pasal 2
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang;
b. meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
c. mempercepat pertumbuhan Industri di daerah;
d. meningkatkan daya saing Industri;
e. meningkatkan daya saing investasi; dan
f. memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
Koreksi Anda
