Koreksi Pasal 2
PP Nomor 24 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda
