Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda