Koreksi Pasal 10
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut :
Sumpah:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Janji: . . .
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Koreksi Anda
