Koreksi Pasal 7
PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
