Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
