Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: 1. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III; 2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV; 3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V; 4. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI; 5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII; 6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII; 7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX; 8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X; 9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XI; 10. PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XII; dan 11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIII. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda