Koreksi Pasal 3
PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) IPSAP . . .
(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
Koreksi Anda
