Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 24 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis. (2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) IPSAP . . . (3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
Koreksi Anda