Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan: a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi; b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Koreksi Anda