Koreksi Pasal 20
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan...
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
