Koreksi Pasal 19
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Rumah jabatan Pimpinan DPRD, rumah dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Koreksi Anda
