Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut : a. Ketua DPRD di sebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan Melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Wakil-... b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota; d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk di sebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD; f. Sekretaris DPRD, peninjau, dan undangan sesuai dengan kondisi Ruangan Rapat; g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD; h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk di sebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda