Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut : a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD; b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRD; c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota; e. Sekretaris DPRD, peninjau, dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang Rapat.
Koreksi Anda