Koreksi Pasal 3
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai berikut :
a. Ketua DPRD di sebelah kiri Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah pejabat instansi vertikal lainnya;
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya.
Koreksi Anda
