Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda