Koreksi Pasal 30
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
