Koreksi Pasal 29
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
