Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda