Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
Koreksi Anda