Koreksi Pasal 12
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
