Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket. (2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda