Koreksi Pasal 11
PP Nomor 24 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Uang...
(4) Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
(5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
