Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Saksi, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dapat mengajukan permohonan perlindungan. (2) Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. (3) Dalam hal permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Saksi, tembusan permohonan tersebut disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam semua tingkat pemeriksaan perkara. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan diterima, Kepolisian Negara Republik INDONESIA melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan. Pasal 8 ...
Koreksi Anda