Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Koreksi Anda