Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 24 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan ... 1. Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme. 2. Saksi adalah orang yang memberi keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri. 3. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.
Koreksi Anda