Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 24 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PP 143-2000 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 18-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda