Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda