Koreksi Pasal 4
PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang :
a. merupakan perseroan terbuka
b. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat.
c. mengeluarkan surat pengakuan utang, atau
d. memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Koreksi Anda
