Koreksi Pasal 2
PP Nomor 24 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Koreksi Anda
