Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara. (3) Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda