Koreksi Pasal 65
PP Nomor 24 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
