Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Nomor 2 tanggal 1 Nopember 1983 oleh Notaris Mohamad Ali.