Pasal 1
Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
PP Nomor 24 Tahun 1987
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.