Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Veteran adalah Veteran Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967;
b. Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Tidak mampu adalah ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum.