Pasal 1
Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2894) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran jenis saham lainnya, modal PERSERO di samping terbagi dalam saham-saham prioritas dan biasa, dapat pula terbagi hanya dalam saham-saham biasa saja.
(2) Dalam hal modal PERSERO tidak seluruhnya merupakan penyertaan Negara, maka sepanjang yang mengenai penentuan perlu tidaknya pembagian modal PERSERO yang bersangkutan dalam saham-saham prioritas termasuk jumlahnya yang dimiliki oleh negara, akan diselesaikan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan kepentingan Negara dalam PERSERO tersebut.