Pasal 1
Waktu termaksud dalam pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1959 diperpanjang dengan satu tahun, yaitu sampai akhir tahun anggaran 1960.
PP Nomor 24 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.