Pasal 1
Kepada janda atau ahli waris lainnya seorang pegawai negeri sipil yang tewas dalam menjalankan kewajibannya karena keganasan gerombolan, diberikan uang duka atau penghibur sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang akan dibayarkan sekaligus di samping lain-lain tunjangan yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal 2.
Pengeluaran uang duka/penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja tiap-tiap Kementerian.
Pasal 3.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953 dengan ketentuan bahwa kelebihan uang duka/penghibur yang sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan sudah diberikan kepada janda/ahli waris pegawai-pegawai Jawatan Kereta Api yang tewas karena keganasan gerombolan, tidak akan dipungut kembali.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
ttd
SOEROSO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 5 Juni 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 41