Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi: a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau b. meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan To1. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol. (4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. (5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. (6) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda