Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi: a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial; b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1. (21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat. Pasal 27 .. . -t7-
Koreksi Anda