Koreksi Pasal 26
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c. meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan To1.
(21 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat.
Pasal 27 .. .
-t7-
Koreksi Anda
