Koreksi Pasal 18
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencErna koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l4l yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol.
(21 Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. analisis sosial ekonomi;
c. analisis transportasi;
d. analisis proyeksi lalu lintas;
e. kajian teknis;
f. pemilihan Ruas Jalan Tol;
g. analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
h. analisis kelayakan ekonomi.
(3) Berdasarkan. . .
PRESItrEN
_13_
(3) Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN rencana Ruas Jalan Tol.
Koreksi Anda
