Koreksi Pasal 16
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(U Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya.
(21 Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan dan sasaran pengembangan;
b. dasar kebijakan;
c. prioritas pengembangan; dan
d. program pengembangan jaringan Jalan To1.
Koreksi Anda
