Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. rencana tata ruang wilayah nasional; d. rencana umum nasional keselamatan; e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan. l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.
Koreksi Anda