Koreksi Pasal 15
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(U Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikit memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana tata ruang wilayah nasional;
d. rencana umum nasional keselamatan;
e. tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan
f. implementasi PembangunanJalan Berkelanjutan.
l2l Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.
Koreksi Anda
