Koreksi Pasal 14
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Koreksi Anda
