Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan: a. kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir; b. keselamatan; c. keamanan; d. kenyamanan; e. distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan f. kelestarianlingkungan. (21 Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat. (3) Tempat... EEIFtrIIEENI INDONESIA 8- (3) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluhlkilometer pada setiap jurusan. (41 Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan To1, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan To1. (5) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa: a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri; d. fasilitas inap; dan/atau e. area bermain anak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda