Koreksi Pasal 8
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(21 Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
Koreksi Anda
