Koreksi Pasal 7
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c. jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d. jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e. menggunakan pemisah tengah atau median; dan
f. lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2) Ketentuan...
EITIIFItrFN r INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
